Minggu, 24 November 2013

tugas softskill UU perlindungan konsumen

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN


Menimbang :  

·        bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk membangun suatu
masyarakat adil dan makmur ynag merata materil dan spiritual
dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
·        Bahwa makin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/jasa yang di perolrhnya di pasar.

Mengingat :

·        Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-undang dasar 1945.


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN


Menetapkan :

·        UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


KETENTUAN UMUM

        PASAL 1


Dalam Undang-undang ini yang di maksud dengan :

1.     Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untk member perlindungan kepada konsumen.
2.     Konsumen adalah setiap orang pemakai barang /jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak dapat diperdagangkan
3.     Pelaku Usaha adalah setiap perseorang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan ke dalam wilayah hokum Negara republic Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 PASAL 2
ASAS DAN TUJUAN


Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hokum.

 PASAL 3


Perlindungan Konsumen bertujuan :

·        Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemadirian konsumen untuk melindungi diri
·        Mengangkat harkat martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang atau jasa
·        Meningkatkan pemberdayaan konsumen  dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.



Contoh kasus Pelayanan jasa Taksi BlueBird :

Supir Taxi Blue Bird No. Lambung BB 2039 ugal-ugalan
Pada tanggal 11 Agustus 2013 sekitar jam 11 siang, saya sedang melintasi jalan alternatif cibubur dengan 3(tiga) lajur jalan, posisi mobil saya berada dikanan jalan, sedangkan mobil taxi Blue Bird dengan nomor lambung BB 2039 berada di tengah jalan, mobil tersebut memang menyalakan lampu sen kanan dengan maksud meminta jalan pada saya, tetapi waktu itu memang posisi mobil saya jaraknya rapat dengan mobil di depan saya, tetapi tiba-tiba mobil taxi BB 2039 tersebut langsung memotong jalan saya dan mobil tersebut sengaja banting setir ke kanan seperti \”mengajak ribut/nantangin\”, dan Alhamdulillah saya tidak terpancing emosi dan cenderung membiarkan perilaku driver yg ugal-ugalan tersebut.
Yang saya pertanyakan kepada pimpinan pihak Blue Bird, apakah penerimaan driver itu tidak ada seleksi/perjanjian untuk tidak berkelakuan minus dijalan raya? Apalagi driver tersebut membawa bendera \”Blue Bird\”, dimana setahu saya taxi tersebut mempunyai nama besar dan terkenal bagusnya(dapat dipercaya) diantara taxi yang lain. Saran saya, mohon dari pihak perusahaan blue bird, lebih seleksi lagi dalam memilih drivernya. Dan bagi seluruh driver (baik yang sudah diangkat menjadi karyawan maupun yang belum) mohon secara berkala untuk selalu diadakan briefing atau rapat bahkan seminar bagaimana cara berkendara dengan sopan dan santun dijalan, dan MOHON untuk driver yang \”ugal-ugalan\” dapat diberikan sanksi berupa peringatan secara tegas,
terlebih lagi sudah banyak pengaduan serupa tentang supir taxi blue bird yang ugal-ugalan(membahayakan) di dunia maya seperti di kompas.com, rumahpengaduan.com, dll.
Terimakasih,


Tari
Cibubur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar